ROKAN HULU – Kesadaran ASN Kabupaten Rokan Hulu, untuk mengikuti kepesertaan BPJamsostek semakin meningkat.
Bukti tersebut dengan terdaftarnya Pegawai Kantor Camat Kepenuhan Yang langsung didaftarkan oleh Camat Gusti Hendri S.sos.M. Si menindaklanjuti Surat Himbauan Untuk Menjadi Peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Anggota KORPRI nomor : 045/UM/52.05 Tanggal 24 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Sekeretaris Daerah Pamkab Rokan Hulu H.Abdul Haris, S.Sos, M.Si
Selain itu, berdasarkan Peraturan Bupati Rokan Hulu nomor 24 Tahun 2017, serta menindaklanjutin ketentuan Undang-undang nomor 40 tahun 2004 Tentang Jaminan Sosial Nasional dan UU nomor 24 Tahun 2011 Pasal 14.
Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial, Sebagai bukti Pemerintah memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja di seluruh Indonesia termasuk di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.
Sebagai bukti Anggota menjadi peserta BPJamsostek tersebut, dilaksanakan penyerahan Kartu dan sertifikat secara simbolis Jumat, (22/5/2020) oleh Camat Kepada staf dilingkungan kantor Camat.
Melalui wawancara Camat kepenuhan Gusti Hendri S.sos.MSi mengatakan menindaklanjutin himbaun Sekdakab dan Perbup Rohul serta terbuktinya program BPJamsostek Dapat memberikan jaminan yang pasti apabila terjadi Kecelakaan Kerja dan Meninggal Dunia dengan Besaran Iuran sebesar Rp.16.200 / Bulan /Orang.
Lanjut Gusti Hendri, masuknya seluruh pegawai menjadi peserta BPJamsostek ini, bisa menjadikan contoh dan motivasi ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Dinas serta Pemerintah Kecamatan, Khusus Desa dan Kelurahan serta seluruh pekerja lain di Kepenuhan, umumnya di negeri seribu suluk ini.
"Khususnya di wilayah Kecamatan Kepenuhan, kami himbau seluruh masyarakat pekerja hingga di desa untuk mendaftar jadi peserta, sehingga mendapatkan perlindungan yang sama selama ia bekerja," kata Camat Kepenuhan.
Ditempat Terpisah disampaikan Kepala BP Jamsostek Ridwan Lubis mengatakan JKK selama ini telah hadir dengan manfaat lengkap, di antaranya perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis.
Selain itu, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).
"Manfaat JKK saat ini menjadi semakin baik lagi karena adanya perubahan peningkatan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, antara lain berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100% untuk 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan dan seterusnya sebesar 50% hingga sembuh," tutur Ridwan.
Ia menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 juga meningkatkan manfaat biaya transportasi untuk mengangkut korban yang mengalami kecelakaan kerja.
Biaya transportasi angkutan darat dinaikan dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta, biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, dan biaya transportasi angkutan udara dinaikan menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 2,5 juta.
Untuk Beasiswa, Bantuan beasiswa merupakan manfaat program JKK yang mendapatkan kenaikan cukup signifikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019.
Sebelumnya, bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp 12 juta untuk satu orang anak, saat ini menjadi maksimal sebesar Rp 174 juta untuk dua orang anak. Sehingga kenaikan manfaat beasiswa BPJAMSOSTEK tersebut mencapai 1.350 persen.
Sehingga pendidikan anak lebih terjamin dengan adanya pemberian beasiswa yang diberikan sesuai jenjang pendidikan dengan besaran nominal yang lebih tinggi.
"Beasiswa akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah", kata Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Pasirpengaraian, Ridwan Lubis, Selasa (20/5/2020) saat diwawancara media belum lama ini.
"Pemberian beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah atau bekerja. "Dengan begitu tidak ada lagi anak-anak putus sekolah, akibat orang tuanya meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja," tambah Ridwan Lubis lagi.
Masih Ridwan Lubis Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Pasirpengaraian, bahwa peningkatan manfaat program BPJamsostek merupakan jaring pengaman untuk mencegah risiko sosial ekonomi agar pekerja dan keluarganya mendapatkan perlindungan pada saat terjadi risiko kecelakaan maupun kematian saat bekerja.
"Tentunya, manfaat tersebut akan diterima pekerja yang aktif membayar iuran dan terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek," jelasnya
Sementara para Pegawai yang sudah menerima Kartu BPJamsostek menyampaikan pujian atas program BPJamsostek.
"Kami akui. Luar biasa program BPJamsostek nya. Rugi kawan-kawan Pekerja yang tidak mendaftar. Untuk itu, ayo, kami mengajak teman-teman menjadi peserta, karena BPJamsostek memberikan perlindungan kepada kita selaku pekerja dimana saja kita bekerja," kata Pegawai Honorer Inspektorat Pemkab Rohul mengajak masyarakat pekerja belum lama ini. (Fah/Tim).