PAK PRESIDEN !!!! ”ALIHKAN FUNGSI HUTAN LINDUNG” PT.TORGANDA TAK TERSENTUH HUKUM Jumat, 08/02/2019 | 07:45
KAWASAN HUTAN LINDUNG SUNGAI MAHATO
Suarasindo.com Saat ini di Bumi Riau Kepastian Hukum bagi Masyarakat semakin tidak Jelas,hal ini seperti di sampaikan oleh beberapa Masyarakat yang tinggal di Riau,dimana mereka tidak dapat keadilan dan kepastian Hukum di Bumi Riau.
Fakta yang paling jelas terjadi di Areal Hutan Lindung Sei Mahato Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau,Lahan seluas 28.800 Hektar yang telah di tetapkan Menteri Kehutanan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : 23/kpts-II/1983 Tanggal 25 Juli 1983.
Dari keterangan Kelompok Tani Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Sungai Mahato, Hutan lindung seluas 28.800 Hektar tersebut di rambah dan di alih fungsikan menjadi Perkebunan Sawit yang di lakukan oleh Keperasi Sawit Mahato Bersatu dan Koperasi Sawit Karya Bakti dengan bekerja sama dengan PT.TORGANDA.
Pada tahun 2008 Pemerintah kabupaten Rokan Hulu Melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan telah mencanangkan Reboisasi Hutan Lindung Sungai Mahato dengan memberikan Bibit kayu sebanyak 5 Jenis Tanaman dengan jumlah 25 Ribu Pokok kepada Kelompok Tani Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Sungai Mahato untuk di Tanam dan di tambah lagi dengan Bibit yang di usahakanatau di sumbangkan dari Kelompok Tani secara mandiri lebih kurang 225 ribu bibit di areal Hutan Lindung seluas 4600 Hektar.
Namun Pada tahun 2009 seluruh tanaman Reboisasi Hutan Lindung Sungai Mahato di hancurkan oleh PT.TORGANDA bersama dengan koperasi Sawit Mahato Bersatu dan Koperasi Sawit Karya Bakti yang merupakan Binaan/ Mitra PT.TORGANDA,sehingga seluruh tanaman yang ada di Dozer / di musnahkan ,pondok - pondok Kelompok Tani di hancurkan ,dan para petani di usir dari tempat tersebut.
Pihak dari kelompok Tani Reboisasi Hutan Lindung Sungai Mahato yang di ketuai oleh Bapak Paimin telah melaporkan kepada penegak Hukum dan instansi yang berwenang tentang perusakan Tanaman Reboisasi Hutan Lindung sungai Mahatosejak tahun 2008 hingga sampai saat ini,namun belum ada tindakan tegas yang di ambil baik dari Penegak Hukum maupun instansi Pemerintahan yang berwenang setempat.
Dan Pada Tahun 2016 Dinas Kehutan dan Perkebunan Provinsi Riau mengeluarkan Dana Pemerintah dengan memberikan bantuan 5 macam jenis bibit kayu sebanyak 15 ribu pokok kepada Kelompok Tani Reboisasi Hutan Lindung sungai Mahato untuk di tanam di areal kawasan Hutan lindung,akan tetapi belum sempat bibit yang di berikan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Riau di tanam ,namun bibit yang berada di lokasi hutan lindung tersebut sudah di hancurkan/musnahkan lagi oleh PT.TORGANDA dan bersama-sama dengan Koperasi Sawit Mahato Bersatu dan Koperasi Sawit Karya Bakti yang merupakan Binaan/Mitra PT.TORGANDA.
Uang rakyat telah banyak habis untuk melakukan Reboisasi Hutan Lindung sungai Mahato namun tindakan tegas dari penegak Hukum setempat masih belum ada tindakan yang nyata.
Kelompok Reboisasi Hutan Lindung Sungai Mahato telah melakukan bebarapa upaya penyelesaian secara Hukum,namun sampai saat ini belum ada kepastian Hukum dari Pihak Penegak Hukum dan Instansi Pemerintahan yang terkait.Dan Kelompok Tani telah melayangkan surat laporan dan Pengaduan kepada :
1. Bapak Kapolri Republik Indonesia : Dengan Nomor surat :18/KTRMHLM/VIII/2018 tertanggal 28 Agustus 2018
2. Bapak Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia : Dengan Nomor Surat :17/KTRMHLM/VIII/2018 tertanggal 28 Agustus 2018
3. Bapak Kapolda Riau : Dengan Nomor surat : 01/ KTRMHLM/V/2018 tertanggal 01 Juni 2018 Dengan Nomor surat : 15/ KTRMHLM/VIII/2018 tertanggal 28 Agustus 2018 Dengan Nomor surat : 16/ KTRMHLM/VIII/2018 tertanggal 28 Agustus 2018
4. Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Riau : Dengan Nomor surat : 01/ KTRMHLM/V/2018 tertanggal 01 Juni 2018
5. Bapak Gubernur Riau : Dengan Nomor surat : 03/ KTRMHLM/VII/2018 tertanggal 23 Juli 2018 Dengan Nomor surat : 32/ KTRMHLM/XI/2018 tertanggal 26 November 2018
6. Bapak Bupati Rokan Hulu : Dengan Nomor surat : 30/KTRMHLM/IX/2018
7. Bapak Camat Tambusai Utara :
Dengan Nomor surat : 31/KTRMHLM/IX/2018
Dan melalui Kuasa Hukum Advokat/Penasihat Hukum dari Kantor Hukum FREDDY SIMANJUNTAK,SH.,MH & Rekan, juga telah melaporkan dan membuat Pengaduan kepada:
1. Bapak Presiden Republik Indonesia Dengan Nomor surat : 91/FS-APH/VIII/2018, tertanggal 05 Agustus 2018 Dengan Nomor surat : 125/FS-APH/XII/2018, tertanggal 18 Desember 2018 Dengan Nomor surat : 132/FS-APH/XII/2018, tertanggal 21 Desember 2018
2. Bapak Kepala Kepolisian Republik Indonesia Dengan Nomor surat : 94/FS-APH/VIII/2018, tertanggal 10 Agustus 2018 Dengan Nomor surat : 108/FS-APH/IX/2018, tertanggal 01 September 2018 Dengan Nomor surat : 127/FS-APH/XII/2018, tertanggal 18 Desember 2018 Dengan Nomor surat : 135/FS-APH/XII/2018, tertanggal 21 Desember 2018 Dengan Nomor surat : 04/FS-APH/I/2019, tertanggal 04 Januari 2019 Dengan Nomor surat : 05/FS-APH/I/2019, tertanggal 04 Januari 2019
3. Bapak Ketua Komisi IV ( Komisi Kehutanan) DPR RI Dengan Nomor surat : 103/FS-APH/I/2019,
4. Bapak Kepala Komisi Kepolisian Nasional ( KOMPOLNAS) RI Dengan Nomor surat : 101/FS-APH/VIII/2018, tertanggal 18 Agustus 2018 Dengan Nomor surat : 109/FS-APH/IX/2018, tertanggal 01September 2018
5. Bapak Ketua dan Anggota Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia RI Dengan Nomor surat : 95/FS-APH/VIII/2018, tertanggal 10 Agustus 2018 Dengan Nomor surat : 110/FS-APH/IX/2018, tertanggal 1 September 2018 Dengan Nomor surat : 128/FS-APH/XII/2018, tertanggal 18 Desember 2018 Dengan Nomor surat : 136/FS-APH/XII/2018, tertanggal 21 Desember 2018 Dengan Nomor surat : 006/FS-APH/I/2019, tertanggal 04 Januari 2019 Dengan Nomor surat : 007/FS-APH/I/2019, tertanggal 04 Januari 2019
6. Bapak Menteri Pendayaan Aparatur Negara Dan Reformasi Republik Indonesia. Dengan Nomor surat : 129/FS-APH/XII/2018, tertanggal 18 Desember 2018 Dengan Nomor surat : 134/FS-APH/XII/2018, tertanggal 21 Desember 2018
7. Bapak KEMENKOPOLHUKAM Republik Indonesia. Dengan Nomor surat : 99/FS-APH/VIII/2018, tertanggal 03 Agustus 2018
8. Bapak Menteri Dalam Negeri (MANDAGRI) Republik Indonesia : Dengan Nomor surat : 100/FS-APH/VIII/2018, tertanggal 03 Agustus 2018
9. Ibu Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia : Dengan Nomor surat : 102/FS-APH/VIII/2018, tertanggal 03 Agustus 2018 Dengan Nomor surat : 122/FS-APH/XI/2018, tertanggal 17 November 2018 Dengan Nomor surat : 1274/FS-APH/XII/2018, tertanggal 18 Desember 2018 Dengan Nomor surat : 134/FS-APH/XII/2018, tertanggal 21 Desember 2018 Dengan Nomor surat : 001/FS-APH/I/2019,
10. Bapak Kepala Kepolisian Daerah Riau ( KAPOLDA ) : Dengan Nomor surat : 97/FS-APH/VIII/2018, tertanggal 14 Agustus 2018 Dengan Nomor surat : 105/FS-APH/IX/2018, tertanggal 01 September 2018 Dengan Nomor surat : 106/FS-APH/IX/2018, tertanggal 01 September 2018 Dengan Nomor surat : 115/FS-APH/IX/2018, tertanggal 01 Oktober 2018 Dengan Nomor surat : 118/FS-APH/X/2018, tertanggal 08 Oktober 2018 Dengan Nomor surat : 119/FS-APH/XI/2018 tertanggal 17 November 2018 Dengan Nomor surat : 123/FS-APH/XII/2018, tertanggal 18 Desember 2018 Dengan Nomor surat : 126/FS-APH/XII/2018, tertanggal 18 Desember 2018 Dengan Nomor surat : 131/FS-APH/XII/2018, tertanggal 20 Desember 2018 Dengan Nomor surat : 002/FS-APH/I/2019, tertanggal 03 Januari 2019
11. Bapak Gubernur Provinsi Riau :. Dengan Nomor surat : 98/FS-APH/VIII/2018, tertanggal 16 agustus 2018 Dengan Nomor surat : 130/FS-APH/XII/2018, tertanggal 18 Desember 2018
12. Bapak /Ibu Pimpinan DPRD Provinsi Riau : Dengan Nomor surat : 93/FS-APH/VIII/2018, tertanggal 05 Agustus 2018
13. Bapak Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau : Dengan Nomor surat : 92/FS-APH/VIII/2018, tertanggal 05 Agustus 2018 Dengan Nomor surat : 107/FS-APH/IX/2018, tertanggal 01 September 2018 Dengan Nomor surat : 116/FS-APH/X/2018, tertanggal 08 Oktober 2018 Dengan Nomor surat : 117/FS-APH/X/2018, tertanggal 08 Oktober 2018 Dengan Nomor surat : 126/FS-APH/XII/2018, tertanggal 18 Desember 2018
14. Bapak Kepala Dinas Koperasi Dan UKM Provinsi Riau Dengan Nomor surat : 121/FS-APH/XI/2018, tertanggal 19 November 2018
15. Bapak Kepala Dinas Koperasi Dan UKM Transmigrasi Dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu : Dengan Nomor surat : 120/FS-APH/XI/2018, tertanggal 1 November 2018 Dengan Nomor surat : 003/FS-APH/I/2019, tertanggal 05 Januari 2019
PROYEK REBOISASI HUTAN LINDUNG SUNGAI MAHATO KABUPATEN ROKAN HULU PROINSI RIAU
Menurut Kuasa Hukum Kelompok Tani Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Sungai Mahato dari Kantor Hukum FREDDY SIMANJUNTAK,SH.,MH & Rekan berdasarkan Surat Keputusan Meneteri :
1. Luas kawasan Hutan Lindung Sei Mahato 28.800 Ha,
2. Lahan Garapan Reboisasi yg dikelola Kelompok Tani Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Sei Mahato Tahap pertama 1000 Ha setelah ditanam langsung dihancurkan dan dialih fungsikan menjadi tanaman Perkebunan Kelapa sawit, tahap ke-2 seluas 3.600 Ha setelah ditanam juga dihancurkan oleh PT. Torganda, sampaikan juga bahwa kita telah berkirim surat laporan ke Presiden, Mendagri, Menkopolhukham, Komisi IV DPR-RI, Menpan Pendayagunaah Aparatur Negara Birokrasi dan Reformasi, Komnas HAM RI dan Ombudsmand RI Perwkilan Riau serta Menteri LHK
3.. Diareal Kawasan Hutan Lindung tersebut tahun 2003 dan 2004 telah di perjual belikan oleh pemerintah Desa Mahato dan disetujui oleh Pemerintah Kecamatan Tambusai Utara dan dibuat atas nama kedua anggota koperasi binaan PT Torganda sebagai tameng.
4. Masalah Alih Fungsi Hutan Lindung Sungai Mahato menjadi Kawasan Perkebunan sawit milik PT Torganda serta masalan Jual beli lahan Hutan Lindung dan penerbitan Surat Keterangan Tanah telah hampir setengah tahun dilaporkan ke Reskrimsus Polda Riau namun hingga kini belum ada Tersangkanya dan belum ada peningkatan status dari Penyelidikan ke Penyidikan, hanya berputar-2 pertanyaan Penyidik justru mengkorek-2 lagalitas dan administrasi surat menyurat milik Kelompok Tani Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Sungai Mahato
5. Pemda Riau maupun Pemkab Rohul meskipun telah berulangkali dilaporkan namun tidak direspon sebagaimana mestinya
6. Kepala Dinas LHK Prov Riau juga telah berulangkali dilaporkan namun tidak ada kepedulian untuk berpihak ke Kelompok Tani sebagai warga binaan Pemerintah
Intinya Kelompok Tani meminta agar Bapak Presiden memerintahkan jajaran instansi terkait untuk mengusut dan membuka perkara ini serta menangkap para pelaku Tindak Pidana tersebut dan diproses Hukum secara provesional dan kalau ada indikasi dugaan keterlibatan aparat penegak Hukum di tingkat Pusat maupun Daerah, Pemerintah Pusat seperti KLHK maupun daerah Provinsi maupun Kab. Rohul agar diseret ke pengadilan demi penyelamatan Aset Negara dan nenyelamatkan uang Negara akibat adanya dugaan penyeludupan pajak dan segala bentuk penyalahgunaan perizinan diatas kawasan Hutan Lindung seperti berdirinya beberapa Pabrik Kelapa Sawit..
Kelompok Tani berharap ke Bapak Presiden ,Pemerintah Pusat dan lnstansi terkait yg independen Bentuk Tim Pencari Fakta, artinya "Mengapa terhadap perkara ini selama ini hingga kini tidak bisa dituntaskan?"
Budi Setiawan Sekjen LPPNRI Provinsi Riau ,berharap Bapak Presiden JOKOWI harus cepat tanggap terhadap kasus kasus yang melibatkan masyarakat kecil yang teraniaya,Hukum jangan di buat abu abu,karena masyarakat telah menyampaikan laporan dan pengaduan ke Penegak Hukum dan Instansi terkait ,namun laporan dan pengaduan masyarakat seperti hilang di telan Bumi.
Hal senada disampaikan salah satu aktivis LP Tipikor Provinsi Riau,EDI,beliau mengatakan bahwa Bapak Presiden harus menurunkan Tim Khusus untuk masalah Hukum di Riau,karena kasus Hukum di Riau sangat Konflik,dan diduga melibatkan orang –orang Penting di Pemerintahan dan Penegak Hukum. Yang memperlambat dan memperkedil Hukum di Wilayah Riau.
Fakta yang Jelas Hutan Lindung sebagai paru paru Dunia saja berani di alih Fungsikan menjadi perkebunan sawit,seolah olah Hukum di Bumi Riau tidak berlaku lagi bagi Perusahaan Besar,seperti PT. Torganda.(HI)