Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Shabu dan Ganja di Ciduk Satresnarkoba Polres Pagar Alam Kamis, 30/10/2025 | 15:20
suarasindo.com, Pagar Alam -- Polres Pagar Alam melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pagar Alam kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap Narkotika. Seorang pria Beki (45), warga Kelurahan Bangun Rejo, Kecamatan Pagar Alam Utara, ditangkap petugas di rumahnya dengan sejumlah barang bukti Narkotika jenis shabu dan ganja siap edar.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K. melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi, S.H., M.Si., didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut laporan Masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Berawal dari Informasi Masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi Narkotika, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat hendak keluar dari rumahnya,” Ujar Iptu Doris Pidriandi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya dua bungkus plastik klip berisi shabu dengan berat bruto 2,71 gram, tiga bungkus kertas kado berisi ganja dengan total berat 66,94 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, serta uang tunai Rp80.000 yang diduga hasil penjualan Narkotika.
Menurut keterangan petugas, sebagian barang bukti ditemukan di dalam celana pelaku, sementara sisanya berada di ruang tengah dan kamar rumahnya. Hasil pemeriksaan Urine juga menunjukkan bahwa pelaku positif mengandung metamfetamin.
“Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya. Ia mendapatkan shabu dari seseorang berinisial (N) dan ganja dari (HR). Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polres Pagar Alam untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Pagar Alam melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran gelap Narkotika di Wilayah hukum Polres Pagar Alam.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar dan penyalahguna Narkoba di Pagar Alam. Ini komitmen kami untuk menjaga generasi muda dari bahaya Narkotika,” tegas Iptu Doris Pidriandi.** Iriel Oyenk.